Selasa, 31 Maret 2009

Oleh Endy Setiawan

Ginjal, pengetahuan kita diajak mengingat kembali fungsinya menyaring darah dan membuang zat/material yang berbahaya. Ketakutan ginjal rusak atau katakanlah menjelang tak berfungsi bisa kita kurangi dan hilangkan dengan gaya hidup sehat dibarengi minum air secukupnya. Namun tak terlepas dari hal itu, satu bagian yang masih membayangi perkembangan dunia kesehatan Indonesia mengenai ginjal, yaitu bagaimana memasyarakatkan donor ginjal.

”Pada prinsipnya kami menyampaikan sosialisasi mengenai donor ginjal itu tak menakutkan dan dapat menjadi memasyarakat. Selain mengenal apa itu cangkok ginjal/transplantasi ginjal, bagi pasien (resipien ginjal) dia memiliki ginjal baru sedangkan pada donor ginjal yang perlu disosialisasikan adalah hidup dengan satu organ ginjal tetap normal dan hal biasa”, ungkap Dr. Indrawati Sukadis selaku Ketua Simposium Pelayanan Ginjal Terpadu yang diadakan RS PGI Cikini saat ulang tahun ke-106 beberapa waktu lalu.
Hidup dengan satu ginjal sepertinya memang menyeramkan bila kita membayangkan organ itu hilang. Bukan karena rusak atau terjadi penurunan fungsi, tetapi karena didonorkan. Tentu timbul pertanyaan, bisahkan nantinya hidup tetap seperti sedia kala, atau sebaliknya?
”Tidak perlu khawatir. Karena dengan satu ginjal kita bisa hidup sehat, berkualitas dan tetap produktif”, tambah Indrawati Sukadis kembali.
Menurut dokter yang menjabat sebagai Koordinator Transplantasi Ginjal di PGI Cikini itu, dari kedua fungsi ginjal, hanya satu ginjal yang berkerja sepenuhnya. Sedangkan pasangannya, sejumlah 75 % sebagai cadangan. ” Ibarat sampai kita berumur 80 tahun, cuma satu ginjal yang berfungsi. Jadi tak masalah hidup dengan satu ginjal dan tidak berarti kerja ginjal menjadi dua kali lebih berat. Asal kita semua membarengi dengan pola hidup sehat”, paparnya.
Indrawati mengharapkan persepsi salah yang beredar mengenai kerja ginjal di atas dapat ditanggulagi melalui kinerja yang proaktif para dokter. Jadi bisa dibayangkan, berapa ratus ginjal yang tidak dioptimalkan di Indonesia, salah satu contoh kasus ya mengenai minimnya donor ginjal di negeri ini.

Jual-beli Ginjal
Ahli hukum kedokteran RSCM, dr. Herkutanto, SH, menjelaskan bahwa transplantasi organ termasuk cangkok ginjal telah diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Kesehatan No 23/1993.
”Transplantasi jaringan tubuh hanya boleh dilakukan tenaga-tenaga kesehatan yang memang berkompeten dan juga memiliki syarat persetujuan dari donor maupun ahli waris”, ungkap Herkutanto menjelaskan isi pasal tersebut. Dari uraian itu jelas sudah garis hukum Indonesia melarang keras transplantasi organ tanpa sebab. Namun Herkuntanto mengakui mengenai transplantasi donor ginjal jenazah belum memiliki dasar maupun ketentuan yang kuat antara pemerintah dan instansi kesehatan. ” Pada umumnya, donor ginjal dari jenazah sudah tak terpakai lagi dan juga tidak dilakukan di Indonesia. Sedangkan donor dari sang terpidana mati”, mesti memiliki asas kesukarelaan, tambahnya kemudian.
Mengenai jual-beli ginjal pun, prinsip itu tak berlaku di RS PGI Cikini yang menerapkannya sejak tahun 1977. Menurut Indra Sukadis, selain aturan agama dari sisi etika kedokteran jelas hal itu melanggar sumpah. Namun sayangnya, asas jual-beli organ ginjal itu hingga kini tidak memiliki aturan hitam di atas putih. Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan hanya menjabarkan kesalahan pihak-pihak yang melakukan transplantasi tanpa keahlian memadai, itu pun diganjar dengan hukuman penjara tujuh tahun pada pasal 81 UU Kesehatan.
Bertolak belakang dengan di negeri kita, China malah menjadikan organ ginjal tersebut sebagai devisa negaranya. Pasalnya, negeri berasaskan komunis itu membuka seluas-luasnya kepada penduduknya untuk menjual ginjalnya. Bahkan bagi pendonor ada reward yang diberikan pemerintah, seperti pemberian pekerjaan hingga asuransi kesehatan.
Pengalaman tersebut diungkapkan Dr. Herman, yang merupakan anggota Paguyuban Cangkok Ginjal, saat mencangkok ginjalnya di tahun 2001. Menurutnya, selain kemudahan pembelian ginjal, penerima pun mengetahui identitas pendonornya. ”Namun, kita hanya boleh mengetahui berapa usianya, alamat dan penyebab kenapa ia meninggal, itu saja”, ungkap Herman yang ahli di Bidang Hemodialisis (cuci darah) tersebut.

Ginjal Mayat
Semua manusia memiliki ginjal, namun tidak semua dapat menyumbangkan ginjalnya setelah dirinya wafat. Lalu kapan sebenarnya orang yang meninggal itu dapat diambil ginjalnya? Dr. Indrawati Sukadis mengatakan saat manusia meninggal dan dikatakan mati batang otak.
Sedangkan Neurologis RSCM, Dr. Jofizal Jannis menambahkan bahwa mati batang otak itu adalah fungsi otak sudah tak berguna lagi. Dijelaskan Jofizal, penentuan mati batang otak itu ada beberapa kriteria, yaitu pertama melalui pengetesan terhadap reaksi efek pupil bila diberikan cahaya. Kedua, tes dengan istilah reflek mata boneka, yaitu memutar-mutar kepala. ” Kalau bola mata bergerak itu normal, dan sebaliknya tetap berhenti bila ada kematian batang otak. Dan terakhir mengetes kornea mata, apabila disentuh tapi tidak menutup itu berarti kena batang otak juga”, urai Jofizal.
Rasa nyeri juga tak terasa pada orang yang batang otaknya mati. Tetapi pada manusia yang kesadarannya turun hebat tentu rasa nyeri itu masih terasa. Pasalnya, kematian batang otak akan mengarah pada kematian. Sedangkan kematian itu sendiri diuji dengan alat EEG. Pada alat ini, akan terlihat gelombang datar. Selain EEG, alat TCD juga dapat mengukur kematian batang otak dengan tak adanya aliran darah pada penunjukan alat